Header ads

Header ads
» » » Peran Meryam Heryani dalam Kasus E-KTP

Dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam disebut menerima uang suap sebesar US$23.000. Namun, peranan anggota Partai Hanura tersebut lebih dari itu. Pertama, dia diduga menjadi juru tagih.

Miryam disebut pernah meminta uang sebesar US$100.000 (Rp1,3 miliar) kepada mantan Dirjen Kependudukan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman, untuk Chairuman Harahap yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Uang itu disebut diperlukan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Oleh Irman, uang itu dimintakan Kemendagri kepada perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP, yakni PT Quadra Solution. Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi, menyanggupi permintaan itu.

Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian menyerahkan uang kepada Miryam.

Dalam kesempatan kedua, Irman memerintahkan Sugiharto untuk menyediakan uang sejumlah Rp1 miliar. Sugiharto lalu meminta uang kepada Anang S Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution. Anang memberikan uang melalui seorang perantara kepada Miryam.

Pada kesempatan ketiga, tatkala anggaran pengadaan e-KTP disepakati naik Rp1,045 triliun pada Agustus 2012, Miryam kembali meminta Rp5 miliar.

Untuk memenuhi permintaan itu, Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada Anang. Kemudian Anang memberikan uang langsung kepada Miryam.

Peranan kedua Miryam adalah dia diduga menjadi juru bagi.

Uang yang dia dapat diduga dibagi-bagikan kepada pimpinan, anggota Komisi II DPR, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

Pencabutan BAP

Namun, saat bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP pada 23 Maret lalu, Miryam mengatakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK tidak benar.

Miryam mengatakan keterangan tersebut dibuat karena dia merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK. Dia lalu mencabut keterangannya di BAP. Atas tindakannya itu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

KPK juga berdalih bahwa beberapa anggota DPR yang justru menekan Miryam.

Dalam persidangan pada 30 Maret lalu, penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan Miryam mengaku diintimidasi enam anggota DPR. Pengakuan tersebut diutarakan Miryam saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.

BAP Miryam kemudian berkembang menjadi isu politik ketika dalam rapat kerja Komisi III DPR, KPK menolak permintaan untuk memutar rekaman BAP Miryam. Sejumlah anggota DPR lalu mengusulkan hak angket terhadap KPK.

Kasus dugaan korupsi e-KTP ditengarai terjadi dalam tiga tahap, mulai dari pertemuan informal, 'praktik ijon' penganggaran, hingga pengadaan.

Dari anggaran sebesar Rp5,9 triliun, sebesar 49% atau Rp2,558 triliun dibagikan ke pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan korporasi.

About GMPK MALANG RAYA

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply